PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2022
TENTANG
PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN
BAB 1 PASAL 1 AYAT 7
Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk Warga Negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar
alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda
penduduk elektronik, kartu keluarga, surat keterangan
tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun
dan tidak bertujuan untuk menetap.
SIPERMEN
PENJELASAN :
- Pendaftaran Penduduk Non Permanen ditujukan kepada penduduk WNI/Orang Asing
dengan KTP Luar Tangerang Selatan yang bertempat tinggal di Tangerang Selatan,
karena alasan pekerjaan, pendidikan, keluarga atau lainnya paling lama 1 tahun dan
tidak bertujuan menetap.
- Alur Pendaftaran Penduduk Non Permanen secara online:
- Pendaftaran Akun
- Proses verifikasi data dari Admin Disdukcapil Kab/Kota domisili KTP-El (kota
asal)
- Verifikasi diterima
- Mengisi data non permanen
- Proses Verifikasi data oleh Admin Disdukcapil Kab/Kota domisili Non Permanen
- Verifikasi Diterima
- Menerima Output berupa notifikasi email.
- Contoh : ” Selamat!, permohonan Anda telah disetujui dan Anda telah terdaftar
sebagai penduduk non permanen di …………………………
Hormat Kami,
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Selatan”
- *catatan : Setiap tahapan pendaftaran sampai dengan output pendaftaran penduduk
non permanen, akan mendapat pemberitahuan yang dikirimkan melalui e-mail. Silakan
cek email secara berkala
SIPERMEN
PENJELASAN :
- Pendaftaran Penduduk Non Permanen ditujukan kepada penduduk WNI/Orang Asing dengan KTP Luar Tangerang Selatan yang bertempat tinggal di Tangerang Selatan, karena alasan pekerjaan, pendidikan, keluarga atau lainnya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan menetap.
- Alur Pendaftaran Penduduk Non Permanen secara online:
- Pendaftaran Akun
- Proses verifikasi data dari Admin Disdukcapil Kab/Kota domisili KTP-El (kota asal)
- Verifikasi diterima
- Mengisi data non permanen
- Proses Verifikasi data oleh Admin Disdukcapil Kab/Kota domisili Non Permanen
- Verifikasi Diterima
- Menerima Output berupa notifikasi email.
- Contoh : ” Selamat!, permohonan Anda telah disetujui dan Anda telah terdaftar
sebagai penduduk non permanen di …………………………
Hormat Kami,
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Selatan”
- *catatan : Setiap tahapan pendaftaran sampai dengan output pendaftaran penduduk non permanen, akan mendapat pemberitahuan yang dikirimkan melalui e-mail. Silakan cek email secara berkala