PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2022
TENTANG
PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN
BAB 1 PASAL 1 AYAT 7
Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk Warga Negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar
alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda
penduduk elektronik, kartu keluarga, surat keterangan
tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun
dan tidak bertujuan untuk menetap.
SIPERMEN
PENJELASAN :
- Pendaftaran Penduduk Non Permanen ditujukan kepada penduduk WNI/Orang Asing
dengan KTP Luar Tangerang Selatan yang bertempat tinggal di Tangerang Selatan,
karena alasan pekerjaan, pendidikan, keluarga atau lainnya paling lama 1 tahun dan
tidak bertujuan menetap.
- Alur Pendaftaran Penduduk Non Permanen secara online:
- MELALUI APLIKASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
SIPERMEN
PENJELASAN :
- Pendaftaran Penduduk Non Permanen ditujukan kepada penduduk WNI/Orang Asing dengan KTP Luar Tangerang Selatan yang bertempat tinggal di Tangerang Selatan, karena alasan pekerjaan, pendidikan, keluarga atau lainnya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan menetap.
- Alur Pendaftaran Penduduk Non Permanen secara online:
- MELALUI APLIKASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL