Photo
Simpan atau Catat Nomor Registrasi Pendaftaran Online sebagai dasar Pengecekan Status permohonan anda || Kami mendukung gerakan ANTI KORUPSI karena seluruh Pelayanan Dukcapil GRATIS...!!!

PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2022 TENTANG PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN

BAB 1 PASAL 1 AYAT 7

Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.



SIPERMEN

PENJELASAN :

  • Pendaftaran Penduduk Non Permanen ditujukan kepada penduduk WNI/Orang Asing dengan KTP Luar Tangerang Selatan yang bertempat tinggal di Tangerang Selatan, karena alasan pekerjaan, pendidikan, keluarga atau lainnya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan menetap.
  • Alur Pendaftaran Penduduk Non Permanen secara online:
    • Pendaftaran Akun
    • Proses verifikasi data dari Admin Disdukcapil Kab/Kota domisili KTP-El (kota asal)
    • Verifikasi diterima
    • Mengisi data non permanen
    • Proses Verifikasi data oleh Admin Disdukcapil Kab/Kota domisili Non Permanen
    • Verifikasi Diterima
    • Menerima Output berupa notifikasi email.
    • Contoh : ” Selamat!, permohonan Anda telah disetujui dan Anda telah terdaftar sebagai penduduk non permanen di …………………………
      Hormat Kami,
      Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Selatan”
  • *catatan : Setiap tahapan pendaftaran sampai dengan output pendaftaran penduduk non permanen, akan mendapat pemberitahuan yang dikirimkan melalui e-mail. Silakan cek email secara berkala